Kamis, 15 Maret 2012

POLEMIK “PERJALANAN” SERTIFIKASI GURU DI NEGERI PARA GURU

Oleh Abdul Malik. M.Ag., M.Pd
            Issu-issu pendidikan apapun bentuknya, selalu menjadi perbincangan yang hangat dan menarik di ruang publik.  Kenapa? Karena  memperbicangkan pendidikan adalah memperbincangkan masalah manusia dan kehidupan itu sendiri. Akhir-akhir ini, guru dikagetkan dengan adanya kebijakan pemerintah tentang uji kompetensi bagi guru yang ikut sertifikasi. Kebijakan tersebut sesungguhnya masih satu paket dengan kebijakan tentang sertifikasi guru melalui sistem penilaian protofolio dan PLPG yang pernah dilakukan selama ini. Kalau dikaji secara kritis kebijakan sertifikasi guru masih banyak yang harus diperbaharui dan diperbaiki. Baik berkaitan dengan konsep, proses, maupun sistem evaluasinya. Sebagai contoh pelaksanaan sertifikasi guru melalui jalur protofolio selama ini justru memunculkan problem baru. Diantaranya adalah  terbukanya peluang manipulasi data bagi oknum-oknum guru, kemudian terbukanya peluang bagi oknum asesor untuk melakukan penilaian protofolio secara tidak profesional. Karena bagaimanapun sistem penggajian asessor disesuaikan dengan jumlah protofolio yang diperiksa, artinya semakin banyak lembaran protofolio yang diperiksa maka semakin tinggi pembayarannya. Sehingga dalam penilaiannya ada beberapa oknum asesor yang melakukan penilaian dengan mentargetkan banyaknya protofolio yang diperiksa bukan mentargetkan kualitas dan kevalidan dari pada hasil pemeriksaan. Kemudian  kebijakan sertifikasi berbasis protofolio tersebut dimanfaatkan oleh beberapa LSM dan lembaga tertentu untuk meraih keuntungan dengan imbalan menerbitkan sertifikat guna memenuhi hasrat guru yang mengumpulkan “poin”. Hal ini dilakukan dengan mengadakan seminar nasional, internasional, workshop, dan sebagainya. Ironisnya kemudian, tidak sedikit lembaga-lembaga tersebut “memperdagangkan” sertifikat kepada guru. Tentu hal ini disambut baik oleh oknum guru “bak gayung bersambut”.  Apa yang dilakukan oleh LSM dan lembaga diatas pada dasarnya, tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena memang regulasi dari pemerintah tentang lembaga yang berhak untuk mengadakan dan mengeluarkan sertifikat pelatihan, seminar, loka karya dan  workshop sangatlah tidak jelas.Terlepas dari itu semua, bahwa hasil pelaksanaan sertifikasi dengan jalur penilaian protofolio selama ini adalah tidak signifikan. Hal tersebut merupakan cerminan dari kelemahan perangkat sertifikasi yang berbasis penilaian protofolio yang telah dilaksanakan. Serta cerminan dari tidak adanya kesadaran kolektiv yang dimiliki masyarakat untuk sama-sama membangun kualitas pendidikan itu sendiri.
            PLPG Ternyata Tidak Meningkatkan Kualitas Guru                            
            PLPG adalah jalur lain dalam sertifikasi guru. Tidak jauh berbeda dengan protofolio, kebijakan PLPG pun masih memiliki banyak kekurangan dalam mengembangkan kompetensi dan profesionalisme guru. Diantara  kelemahan tersebut adalah pertama, terkait dengan kompetensi dan kapabelitas oknum LPTK sebagai penyelenggara pelatihan guru baik yang dibawah naungan Diknas maupun Depag. Terkait dengan hal ini, banyak keluhan guru berkaitan dengan kualitas SDM LPTK yang memberikan pelatihan. Kedua berkaitan dengan materi pelatihan yang disiapkan oleh panitia, kebanyakan materi sudah out of date. Hal ini terjadi lantaran kurikulum dan perangkat pembelajaran yang diajarakan di sekolah sudah jauh berkembang ketimbang apa yang diajarkan di Perguruan Tinggi (PT). Oleh sebab itu, sejatinya PT harus lebih cepat melakukan penyelarasan kurikulum sehingga kemudian, apa yang akan diberikan kepada guru dalam pelatihan tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan guru. Ketiga terkait dengan kualitas sistem pelaksanaan sertifikasi guru secara menyeluruh. Terlepas adanya tujuan baik dibalik sertifikasi, pelaksanaan program sertifikasi sekarang ini masih terkesan “penyelesaian proyek”. Kesan seperti itu secara langsung sebenarnya mereduksi nilai-nilai dari pelaksanaan sertifikasi itu sendiri. Artinya pelaksanaan sertifikasi harus benar-benar dilaksanakan secara profesional dan all out. Sehingga dengan demikian tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru itu dapat diwujudkan. Sampai saat ini, belum ada bukti otentik adanya signifikansi dan korelasi positif antara guru yang telah disertifikasi (PLPG) dengan meningkatnya kualitas profesionalisme guru. Justru sertifikasi ini masih banyak menyisahkan masalah yang berkaitan dengan konsep dan kualitas. Oleh sebab itu, pemerintah sampai saat ini terus memperbaikinya hingga munculah uji kompetensi yang berpolemik itu.Terlepas dari kualitas seluruh rangkaian proses sertifikasi, sejak awal munculnya kebijakan sertifikasi itu ada, dilandasi oleh kepentingan yang beragam; baik itu politik partai tertentu, kesejahteraan guru, maupun peningkatan profesionalisme guru. Fokus dalam tulisan ini adalah peningkatan profesionalisme guru. Diakui atau tidak, sesugguhnya kualitas guru akan sulit terwujud bila diharapkan hanya dari PLPG semata, selama dukungan masyarakat luas tidak ada dan perangkat penjaminan mutu tersebut tidak di sempurnakan.
Sejarah telah membuktikan bahwa terwujudnya mutu, sikap profesionalisme, dan budaya mutu pada suatu lembaga terlahir dari rentetan proses panjang yang terukur. Sikap profesional misalnya, adalah lahir dari akumulasi niat dan kesadaran personal yang pada gilirannya membentuk niat, kesadaran, dan tujuan kolektive. Oleh sebab itu, instrumen peningkatan mutu yang  membias dengan kepentingan yang lain dan sesaat cenderung gagal dalam membangun sikap profesionalisme. Negara dan bangsa yang maju dan beradab dewasa ini adalah bangsa yang menjunjung tinggi nilai budaya profesionalisme, disiplin, dan suportivitas yang tinggi. Semua ini akan dicapai, apabila suatu bangsa tersebut memiliki kesadaran kolektiv yang tinggi, political will, visi dan misi yang jelas, dan budaya penegakan hukum yang konsisten.
Ujia Kompetensi; Tantangan Baru dan Masalah Baru
            UU Guru dan Dosen mewajibkan setiap guru untuk diuji kompetensinya. Dengan demikian, uji kompetensi bersifat mengikat bagi semua guru, baik guru yunior maupun guru senior, bahkan guru yang tinggal beberapa tahun lagi pensiun. Dengan jalan uji kompetensi, kegiatan belajar mengajar dapat dipertanggungjawabkan secara akademik terhadap generasi muda. Uji kompetensi bukan merupakan sesuatu yang perlu ditakuti oleh guru. Uji kompetensi justru dapat memberikan tiga hal yang bermanfaat bagi guru. Pertama, guru dapat merefleksikan potensi dan kompetensi yang dimilikinya. Kedua, dengan mengetahui kompetensi dirinya, guru dapat mengembangkan diri secara optimal sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Ketiga, diharapkan dengan hasil kompetensi yang baik, guru akan mudah mendapatkan sertifikasi pendidikan yang akhirnya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan guru sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU Guru dan Dosen. Uji kompetensi memerlukan perangkat tes yang mampu menguji kompetensi guru secara menyeluruh. Oleh sebab itu, Uji kompetensi ini kedepan apakah akan menyisahkan kualitas atau rasa cemas pada guru.
            Uji kompetensi sekarang ini, walaupun belum sepenuhnya diterima oleh pihak PGRI Pusat lantaran kebijakan tersebut terkesan mempersulit guru untuk mendapatkan hak-haknya secara wajar. Selain itu, kebijakan uji kompetensi ini juga, belum memiliki landasan serta  juknis dan juklak yang jelas. Oleh karena itu, kebijakan tersebut masih banyak dipertanyakan banyak pihak. Terlepas dari polemik antara PGRI Pusat dan pemerintah diatas, kebijakan uji kompetensi ini memiliki sisi positif yang patut diapresiasi, yakni mewujudkan kualitas guru bangsa kedepannya yang lebih baik. Selain itu, uji kompetensi ini menjadi tantangan tersendiri bagi guru untuk terus memperbaiki kualitas dirinya sehingga menggapai profesionalisme itu sendiri.Kendatipun demikian, bukan berarti uji kompetensi ini selalu berjalan lancar seperti yang diharapkan. Faktanya, kebijakan uji kompetensi ini justru menjadi peluang bagi oknum tertentu untuk mengadakan “bintek uji kompetensi ilegal” dengan mengatasnamakan pemerintah. Ini berarti, pemerintah sendiri belum memiliki perangkat yang matang ketika mengadakan uji kompetensi itu sendiri. Selain munculnya, “bintek legal” di atas, dalam pelaksanaan uji komptensi pemerintah akan menghadapi persoalan yang berkaiatan dengan objektivitas dan kualitas dari hasil uji kompetensi tersebut. Oleh karena itu, pihak-pihak terkait seperti LPMP dan Dinas setempat harus kerja ekstra keras untuk “mensterilkan” dari budaya nepotisme dan sejenisnya sekaligus mewujudkan pelaksanaan uji kompetensi yang berkualitas dan bermartabat.       
Penulis adalah Staf Pengajar di IAIN dan Pemerhati Pendidikan sekaligus Pengasuh Alamtara

BUDAYA INSTAN DALAM PENDIDIKAN

Oleh ; Abdul Malik, M.Ag., M.Pd

“ McDonaldisasi tidak saja mempengaruhi bisnis restoran, akan tetapi juga pendidikan, kerja, perwatan kesehatan, travel, waktu senggang, makanan, politik, keluarga, bahkan setiap aspek kehidupan
(George Ritzer; The McDonaldiztion of Society)
Budaya instan yang dimaksud dalam tulisan ini adalah tradisi baru yang dihasilkan oleh menggelobalnya dunia saat ini. Pada awalnya masyarakat Timur dalam hal ini Indonesia sangat meyakini bahwa kehidupanya masih dikeliling oleh nilai-nilai luhur (local wisdom) yang selalu memberikan makna, sekaligus meraih kehidupan yang lebih nature dan menentramkan. Akan tetapi tanpa disadari kehidupan terus bergeser secara perlahan tapi pasti sehingga tidak terasa “nilai-nilai” atau kapital sosial lokalpun mengalami pergeseran bahkan punah dilindas oleh budaya global (globalisasi) yang berwajah paradoks tersebut.
 Paradoks globalisasi tercipta sebagai akibat hadirnya secara bersamaan dan di dalam ruang-waktu yang sama- dua sifat yang saling bertentangan satu sama lain secara kontradiktif. Di satu sisi pola kehidupan sosial kultur sehari-sehari masyarakat akhir ini memperlihatkan berbagai pengaruh yang amat kuat dari apa yang disebut sebagai pola-pola kehidupan masyarakat global (global society) dan budaya global (global culture). Baik lewat berbagai teknologi (teknologi informasi, telekomunikasi, televisi, dan internet), maupun lewat berbagai produknya seperti barang, tontonan, dan hiburan. Budaya global tersebut terus menyebarkan dan memperkokoh pengaruhnya terhadap masyarakat, sehingga masuk pada setiap lini kehidupan, baik ruang publik (kampus, pasar, sekolah, masjid, kelas,kantor, dll) maupun ruang privat (dapur, kamar mandi, rumah pribadi, ruang belajar anak, ruang ibadah, dll). Sampai pada satu titik setiap orang menerima berbagai perubahan cara hidup, gaya hidup, dan bahkan pandangan hidup (world View).(Piliang;2004.207). Sementara di sisi lain  Perubahan maha dahsyat ini sekalipun halus, telah memudarkan eksistensi bentuk nilai-nilai, adat, kebiasaan, identitas, dan simbol-simbol luhur yang telah dimiliki selama ini. Tapi ironisnya sangat sedikit para pemangku pendidikan baik itu instansi terkait maupun para pendidik dan pengajar risau akan hal ini.
Adalah fakta hari ini, bagaimana di sekolah dan kampus yang nota benenya adalah wadah untuk mengembangkan nilai-nilai fundamental manusia menjadi sangat rapuh seakan tidak berperan apa-apa. Bagaimana tidak, nilai-nilai kejujuran, integritas, kepatuhan, ketaatan, rasa hormat, kedisiplinan, keikhlasan dan kesabaran menjadi barang langka dalam pribadi peserta didik saat ini. Oleh karena itu, tidak heran, kalau ditemukan peserta didik menikmati kebiasaan berbohong, peserta didik yang kehilangan rasa hormat pada guru, dosen, dan pada orang tua,  peserta didik yang mengalami split personality. Tidak  heran kemudian,  kenapa nilai –nilai yang diajarkan dalam kelas seperti kejujuran, integritas, kepatuhan, ketaatan, kedisiplinan, keikhlasan dan kesabaran tidak membawa dampak diluar kelas. Al hasil tidak heran kenapa peserta didik sulit untuk memiliki karakter yang positif dan kuat. Semuanya tergantikan oleh budaya pop-budaya global yakni budaya yang mengutamakan simbol dari pada subtansi, mengutamakan gaya hidup dari pada hakekat hidup, budaya yang lebih mengutamakan logika instan dari pada logika proses.  
Akhirnya dengan budaya global yang melahirkan masyarakat terbuka (open society) mememinjam istilah Karl Popper, memperlihatkan bagaimana aspek pendidikan sekarang ini sedang menghadapi tantangan dan masalah yang besar. Faktanya, bagaimana peserta didik diajarkan tentang segala nilai kebaikan di sekolah misalnya,  akan tetapi diluar kelas mereka terjebak pada prilaku  instan, tawuran, free sex dan obat-obat terlarang. Tidak hanya itu, bahwa semakin lunturnya nilai-nilai prinsipil dalam kehidupan peserta didik maka sudah semakin nyata dan terasa akan dampak untuk generasi kedepannya. Oleh sebab itu, fenomena permissivenes atau pengabaian nilai-nilai prinsipil dalam kehidupan manusia modern sudah semakin kuat eksistensinya. Sehingga kemudian yang diperlukan saat ini adalah membawa sekolah dan pendidikan ke arah penguatan nilai-nilai prinsipil, lebih khusus lagi nilai-nilai agama. Pada akhirnya lulusan atau output dari lembaga-lembaga pendidikan atau sekolah tidak sekedar “tersekolahkan” tetapi juga terdidik.
Harus diakui bahwa proses pendidikan  yang berlangsung dewasa ini, baik di sekolah mapun di PT (perguruan tinggi) lebih menekankan kepada aspek pengajaran pengetahuan berbasis kognitif semata. Oleh karena itu yang terjadi dalam proses pendidikan dalam kelas adalah perpindahan pengetahuan dari guru ke murid bukan perpidahan sikap yang berbasisi pada perubahan prilaku peserta didik. Sehingga pada kenyataan sekarang ini pelaku koruptor dan kejahatan lainya adalah kebanyakan orang-orang yang berilmu dan cerdas pada ranah otaknya akan tetapi miskin pada ranah spiriual dan emosinya. Oleh sebab itu, sekolah kedepan tidak hanya menekankan pada aspek pengajaran semata akan tetapi juga pada aspek pendidikan yang merupakan basis pembelajaran perubahan perilaku.        
Pertautan antara budaya Instan dengan Pendidikan   
Begitu pula dengan membuminya budaya instan dikalangan masyarakat, justru mendorong dan mempengaruhi lingkungan pendidikan itu sendiri. Pada kenyataannya budaya instan tidak berhenti pada logika semata tetapi menjelama kedalam kehidupan nyata. Misalnya, bagaimana peserta didik mulai dari tingkat SD sampai PT lebih senang belajar pada saat ujian atau belajar pada saat mendesak, bagaimana peserta didik lebih senang nyontek dari pada cerdas belajar mandiri, dan bagaimana peserta didik lebih cerdas meng-copy paste dari pada cerdas berkarya. Kemudian bagaimana banyaknya para calon (oknum) pendidik (guru) yang memilih cari ilmu dengan cara “kuliah loncat pagar” dibandingkan dengan mengikuti proses yang lazim dilakukan. Artinya masuk kuliah semester I (satu) tiba-tiba enam bulan kemudian masuk semester V (lima), kemudian masuk kuliah semester VI (enam) tiba-tiba wisuda beberapa bulan kemudian. Selain itu, adanya layanan kuliah jarak jauh (selain UT), kampus dua, dan layanan kelas sabtu minggu merupakan peluang tersendiri bagi oknum-oknum tertentu untuk meraih pendidikan yang lebih mudah dan cepat  dengan menafikan kualitas yang seharusnya menjadi prasyarat. Kemudian berkaitan dengan jual beli ijazah, jual beli nilai, plagiat skripsi, dan jual beli gelar. Semuanya merupakan cerminan dari budaya Instan yang nyata yang terus melilit dunia pendidikan hari ini. Ironisnya semua kasus di atas, belum diselesaikan secara tuntas oleh pihak terkait dan justru terkesan malah terjadi “pembiaran”. Terlepas dari itu semua, yang pasti pendidikan di Indonesia pada umunya dan NTB khusunya telah terlalu dalam terjebak pada budaya instan yang terjadi selama ini. Walaupun budaya instan dalam pendidikan ini terlihat sebagai gunung es  di mana hanya permukaannya yang kelihatan. 
Belajar di institut pendidikan formal maupun nonformal pada hakekatnya adalah proses untuk medapatkan ilmu pengetahuan (teori), pendewasaan diri (pembinaan kepribadian), kematangan berkomunikasai dan memiliki integritas yang tinggi. Sebagai proses, ukuran keberhasilan bukan produk akhirnya saja, tetapi juga indikator prosesnya. Belajar yang hanya bertujuan untuk mendapatkan nilai, status sosial, ijasah, atau gelar sesungguhnya justru mereduksi makna belajar itu sendiri (Darmaningtyas.2005;214). Jika setiap calon pendidik dalam hal ini adalah guru memiliki kecenderung dan terjebak pada budaya simbol seperti diatas maka proses pendidikan dan pengajaran akan mengalami “kekosongan”. Bukti dari “kekosongan” itu adalah adanya siklus yang terpotong dari proses pembelajaran dan pendidikan selama ini sehingga lahirlah generasi pop, generasi yang tidak berkarakter, dan generasi instan sekarang ini. Budaya instan dalam pendidikan ini selain merugikan peserta didik itu sendiri juga merugikan masa depan bangsa dan merusak atmosfir serta kualiatas pendidikan yang ada.                 
Paparan diatas, merupakan salah satu jawaban terhadap gagalnya pola pendidikan yang berlaku hari ini. Artinya budaya global hari ini telah mengambil peran terhadap pembentukan karakter dan perkembangan peserta didik secara besar-besaran. Pembentukan karakter peserta didik oleh budaya global saat ini berlangsung secara cepat dan halus sehingga mengalahkan nasihat-nasihat para guru dan orang tua. Oleh sebab itu, langkah yang bijak adalah para pemangku pendidikan baik itu instansi terkait (pemerintah) maupun sekolah dan PT harus segera merubah paradigama mengajar dan mendidiknya secara sistemik dan holistik. Sehingga terjadi revitalisasi pendidikan yang melibatkan semua elemen dasar pendidikan seperti pemerintah,sekolah, masyarakat, dan keluarga. Tanpa keterlibatan elemen dasar di atas, pendidikan kedepan tidak akan berdampak, bermakna, dan tidak mampu mewujudkan pendidikan yang berdampak pada pengalaman bagi peserta didiknya. Sehingga dengan demikian merubah paradigma pendidikan adalah awal untuk merubah budaya pendidikan itu sendiri. Allahu  a’lam. 
Penulis adalah Staf Pengajar IAIN dan Pemerhati Pendidikan sekaligus pengasuh Alamtara

PERTAUTAN LOGIKA PENDIDIKAN DENGAN LOGIKA KAPITALIS

Oleh: Abdul Malik, M.Ag., M.Pd

Kita hidup saat ini adalah dalam budaya yang “bodoh secara spiritual”
(Danah Zohar dan Ian Marsshall dalam SQ:Spritual Intellegence-The Ultimate Intelegence, 2001, hlm. 267)

Pergeseran eksistensi dan makna pendidikan bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri dan terpisah dari faktor-faktor mainstrem dunia yang berlaku saat ini. Adalah kapitalisme yang menjadi mainstream dunia dan world view (pandang dunia) yang telah berhasil mempengaruhi dan menentukan segala pola eksistensi manusia sekaligus aspek-aspek kehidupan termasuk aspek pendidikan. Selanjutnya kapatalisme telah diyakini sebagai akhir dari peradaban manusia dewasa ini. Hal ini digambarkan oleh tesis F.Fukumaya dalam bukunya ‘The and of history and the last man”. Dalam buku ini, Fukuyama menyimpulkan bahwa sejarah peradaban manusia akan berakhir pada idiologi kapitalisme. Oleh karena itu, nilai-nilai kapitalisme lah yang memenangkan sekaligus menentukan sejarah peradaban ummat manusia saat ini dan selanjutnya.
Anehnya, tesis Fukuyama ini telah dianut oleh sebagian besar dari penduduk dunia saat ini, tidak terkecuali Indonesia. Lebih aneh lagi banyak orang tidak percaya kalau kapitalisme dengan segala perangakatnya ini telah nyata dalam kehidupan manusiaa saat ini. Orang masih percaya bahwa kapitalisme hanyalah sembongkahan teori semata. Banyak orang tidak sadar kalau segala kekacauan dan anomali dalam kehidupan sosial merupakan hasil dari idialogi kapitalisme tersebut. Keadaan ini tercermin dari tingkah laku, pola pikir, dan cara pandang masyarakat dunia yang plural menuju unifikasi besar.
Banyak bukti dalam kehidupan keseharian manusia, yang tidak terlepas dari pengaruh arus kapitalisme global (Modrnitas; Antony Gidens). Sadar atau tidak, segala eksistensi diri manusia dewasa ini telah diatur oleh perangkat dan sistem kapitalisme global yang begitu halus sekaligus tidak manusiawi. Tidak ada satu faktor kehidupanpun yang bisa lepas secara total dari perangkat kapitalisme global abad ini. Baik itu pendidikan, budaya, sosial, agama, maupun kedirian manusia itu sendiri pudar bersama mesin-mesin kapitalis, iklan, dan simbol-simbol yang serba nisbi. Kemudian setiap orang sudah tidak bisa membedakan mana asli dan palsu, mana kenyataan dan imajinasi, simbol dan subtansi, mana keinginan dan kebutuhan. Semuanya menyatu dan bergerak dengan kecapatan tinggi. Kerancauan ini atau dengan kata lain turbulensi (meminjam istilah Jean Baudrillad) merupakan bentuk ekspansi sistem kapitalis ke dalam segala aspek kehidupan masyarakat modern.
Pertautan Nilai Kapitalis Dengan Nilai Pendidikan
Ekspansi sistem kapitalisme ke dalam dunia pendidikan telah menciptakan sebuah kondisi bertautanya logika pendidikan dan logika kapitalis. Pendidikan kemudian menjelma mejadi mesin kapitalis,yaitu mesin untuk mencari keuntungan (Baca: Swastanisasi Lembaga pendidikan). Pendidikan juga menjadi mesin pencitraan kapitalisme (image capitalisme), yakni mesin yang menciptakan citra-citra kapitalis.  Misalnya lembaga, individu, pengetahuan, dan lain-lain.
Dunia pendidikan yang sejatinya dibangun berlandaskan nilai-nilai objektivitas, keilmiahan (scientific), dan kebijaksanaan sebagai nilai dasar dalam pencarian pengetahuan. Kini dimuati oleh nilai-nilai komersial sebagai refleksi keberpihakan pada hegemoni kapitalis. Pendidikan sebagai wahana pencarian pengetahuan dan kebenaran sekarang bergeser menjadi wahana pencarian keuntungan (profit ) semata. Terjadinya pergeseran makna ini menciptakan sebuah relasi baru pengetahuan yang tidak saja berupa relasi kekuasaan dengan pengetahuan, akan tetapi juga pengetahuan dengan keuntungan (Power and Knowledge, Michel Foucault)
  Ketika pendidikan menjadi bagian integral dari sistem kapitalis, maka berbagai paradigma, metode, teknik, dan perangkat-perangkat yang dikembangkan di dalamnya menjadi jalan untuk mengukuhkan hegemoni budaya kapitalisme tersebut (Hegemoni, Gramsci dan Louis Althusser). Dalam dunia pendidikan baik itu kampus atau sekolah praktik kapitalisme ini tercermin  pada perilaku dan gaya hidup peserta didik serta dari penentu kebijakan, sistem, undang-undang, dan aturan kampus yang berlaku. Semua kebijakan ataupun aturan kampus mengatasnamakan keilmiahan, disiplin, kepatuhan, dan objektivitas. Kapitalisme menjadikan pendidiakan dan pengetahuan yang dihasilkan di dalamnya sebagai komoditi, dalam rangka mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Kapitalisme menciptakan sebuah kondisi merkantalisme pengetahuan, yaitu komodifikasi pengetahuan dalam konteks penimbunan kapital dan keuntungan. Jika merkantalisme pengetahuan menjadi fondasi dari institusi pendidikan, maka berbagai bentuk wacana, komersial dan komodifikasi dicangkokkan dalam sistem pendidikan. Disinilah matinya ruh pendidikan itu. Bila kecenderungan bartautnya citra dunia pendidikan dengan citra kapitalis terus berlanjut; bila pendidikan terus disokong  budaya tanda, citra, dan gaya hidup. Kemudian, bila pendidikan hanya memproduksi mentalitas pekerja serta ilmuwan kapitalis maka distorsi nila-nilai di dalam dunia pendidikan akan berkembang semakin besar.
Melawan hegemoni kapitalisme global adalah merubah pandangan dunia (world view). Artinya merubah paradigma kehidupan sosial itu sendiri. Dunia pendidikan sejatinya tidak lagi mengikuti model kapitalisme yang memuja keuntungan dan nilai-niali komersial, sebagai satu-satunya tujuan. Dunia pendidikan di masa depan tidak bisa lagi menutup mata terhadap indikator-indikator sosial, moral, dan spritual yang yang lebih luas dan bermakna ketimbang angka kwantitas dan keuntungan semata. Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat yang baru di dalam dunia pendidikan – yang terlepas dari perangkap kapitalis – tampaknya diperlukan pembelajaran social (social learning) yang melibatkan masyarakat secara keseluruhan dan totalitas. Salah satu proses pembelajaran yang sangat penting adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap perlunya “perubahan pandangan hidup” (Pendidikan berbasis penyadaran, Paul Farier)
Dunia pendidikan kedepan harus menjadi ruang, di dalamnya setiap orang mulai belajar akan makna, hakikat hidup, subtansi kehidupan serta kehidupan sederhana. Yakni dengan mengurangi peran simbol, konsumtif, dan citra dalam mendorong setiap orang untuk tidak berlebihan dalam setiap perilakunya. Tidak  bisa dinafikan misalnya, merajalelanya perilaku korupsi di negeri ini salah satu penyebabnya adalah tuntutan gaya hidup yang tinggi (gaya hidup materialisme-hidonoisme). Kemudian selanjutnya nilai-nilai gaya hidup materialisme-hidonisme ini merambat masuk kedalam pola-pola pendidikan yang berlaku saat ini. Ironisnya. Gaya hidup tersebut secara perlahan dan halus seiring perjalanan waktu menjadi “lingkungan baru” bagi dunia pendidikan serta bagi aspek kehidupan lainya.  Oleh karena itu, pendidikan hari ini telah terjadi disorientasi dari “nilai-nilai” kehidupan yang lebih hakiki menuju kehidupan semu. Pendidikan hari ini lebih berorientasi pada ranah otak sekaligus berorientasi  untuk memenuhi hasrat simbol dan citra semata. Sehingga tidak heran output yang dihasilkan adalah manusia-manusia yang pintar  tetapi kosong akan moral, kosong akan nilai-nilai kefitrahan. Allahu  a’lam.

Penulis adalah Dosen di IAIN Mataram serta Pengasuh Alamtara

MEMPERTANYAKAN KEMBALI UJIAN NASIONAL (UN)

Oleh; Abdul Malik, M.Ag., M.Pd

Landasan UN (Ujian Nasional)
            UN (Ujian Nasional), berlandaskan pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional  No. 153/U/2003 tentang Ujian Nasional. Adapun tujuan UN menurut keputusan Mentri di atas adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian tes pada pada siswa SLTP dan SLTA. Selain itu, UN berutujuan untuk megukur mutu pendidikan dan mempertanggung jawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, sampai tingkat sekolah. Evaluasi seharusnya dapat memberikan gambaran tentang pencapaian tujuaun pendidikan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang  No.20 tahun 2003. Menurut McNeil (177); setidaknya evaluasi seharusnya mampu memberikan tiga informasi penting. Pertama informasi penempatan yakni berkaitan dengan level belajar yang tepat bagi siswa tanpa adanya beban bagai siswa yang bersangkutan. Kedua, mastery, hal ini berkaitan dengan apakah anak sudah memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk masuk pada level selanjutnya. Ketiga, diagnosis yakni berkaitan dengan identifikasi masalah dan hal-hal yang menjadi kendala bagi siswa.
            Evaluasi (UN) Harus Selaras dengan Tujuan Pendidikan Nasional
            Evaluasi yang diterapkan sejatinya dapat menjawab apa yang menjadi tujuan pendidikan Nasional. Seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang No.20 tahun 2003 (pasal 3) bahwa “Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, dan bertakwa, kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tentu setiap kata kunci yang tercantum dalam pasal diatas, sudah dipertimbangkan secara sadar dan matang oleh para pakar ketika membuat udang-undang. Oleh sebab itu, apa yang dicantumkan sebagai tujuan pendidikan di atas memiliki implikasi kepada alat untuk mengukur dan mengevaluasinya yang tepat. Konsekwensinya kemudian adalah apa dan bagaimana model evaluasi yang harus diterapkan untuk mampu mengukur tingkat pencapaian setiap komponen yang dihajatkan oleh undang-undang tersebut.
Jika UN (Ujian Nasional) merupakan alat evaluasi  satu-satunya untuk mengukur semua komponen yang ada dalam tujuan pendidikan nasional di atas, maka banyak hal yang harus dipertanyakan kembali secara sadar dan kritis. Pertanyaannya adalah apakah sistem evaluasi dalam bentuk UN dapat menjawab semua komponen dari tujuan pendidikan nasional? Apakah UN dapat menjawab dan memberikan informasi tentang kesalehan dan ketakwaan siswa terhadap Tuhan Yang Maha Esa? Apakah UN dapat menjawab bagaimana sikap demokrasi, kemandirian, tingkat motivasi, minat dan tanggunggungjawab siswa? Bagaimana UN bisa menjawab dan memberikan informasi tentang moral siswa?
Lebih jauh lagi misalnya, apa standar iman dan takwa? Bagaiman cara mengukurnya? Apa alat evaluasinya?, sejauh mana pengaruhnya dalam penentuan kelulusan siswa?. Kalau terhadap pertanyaan di atas ini tidak bisa dijawab dengan baik dan tepat maka jangan bertanya kenapa orang terpelajar dan terdidik bisa korupsi dan melanggar hukum, kenapa pemenang olimpiade ilmu justru mudah bunuh diri, dan kenapa orang tersekolahkan justru bermasalah dengan moralnya. Terkait dengan hal ini, hasil penelitian yang dilakukan di Kota Mataram-NTB dengan 150 responden cukup mengejutkan. Di mana angka ketidakperawanan untuk siswa SLTP 22%, siswa SLTA 46 %, sementara untuk mahasiswa (PT) 58%. Sehingga, rata-rata angka ketidak perawanan menjadi 42 % atau berada di atas angaka rata-rata. (Baca:  Lombok Post, Rabu 22 Februari 2012). Ini semuanya dapat terjadi lantaran tidak simultan pembinaan antara pikir (IQ) dan hatinya (SQ) dan tidak seimbang antara pencerdasan otaknya dengan pencerahan hatinya. Kalau melihat pesoalan di atas secara kritis, maka UN yang dilakukan selama ini sesungguhnya telah gagal sejak lama. Oleh sebab itu, kenapa kemudian pendidikan dalam arti yang luas cenderung tidak berdampak, tidak memberikan makna, dan tidak memberikan pengalaman bagai peserta didik, semuanya memiliki hubungan dengan sistem evaluasi dan  alat ukur yang barlaku di dalamnya. Kendati semua kerancuan dan masalah di atas bukan semata-semata disebabkan oleh UN (Ujian Nasional), akan tetapi aspek evaluasi dalam hal ini UN mengambil peran penting dalam penentuan kualitas pendidikan secara sistemik dan holistik. Itulah sebabnya, kenapa aspek evaluasi termasuk salah satu dari delapan standar nasional pendidikan menjadi indikator kemajuan pendidikan nasional itu sendiri.       
 UN (Ujian Nasional) Tidak Mengakomodir Potensi Kemanusiaan.

Bukan lagi rahasia umum bahwa UAN bagi sebahgian orang sesungguhnya menyimpan ketidakadilan di dalamnya. Bagaimana tidak, standar kelulusan yang ditetapkan berlaku sama untuk siswa dan sekolah di seluruh Indonesia. Padahal pemerintah sadar bahwa sekolah yang tersebar di seluruh wilayah nusantara ini beramacam-maca bentuk dan kemampunya. Ada yang dikenal dengan Sekolah bertaraf internasional, rintisan sekolah  bertaraf internasional, sekolah unggul, sekolah integral, sekolah SPDT, sekolah Inpress, dan sekolah SATAP. Beragam model sekolah di atas beragam pula segala perangkatnya. Mulai dari row input-nya sampai out come-nya. Baik dari sarana-prasarana, proses, tenaga pedidik  kependidikan maupun bentuk evaluasinya. Oleh sebab itu, menjadi sebuah ironi bila pemerintah “memaksakan” standar yang sama di atas keberagaman tersebut.
Kalau ditinjau secara kritis UN pun sesungguhnya bertentangan dengan paradigma pendidikan dan pengajaran yang berkembang dewasa ini. Pendidikan dan pengajaran dewasa ini adalah pendidikan dan pengajaran yang mengedepankan kesadaran dan pendekatan multiple intelligences (kecerdasan majemuk/ganda) yang dimiliki oleh setiap siswa (potensi siswa) dan kondisi sekolah.  Selain itu, UN juga bertentangan dengan prinsip pendidikan berpusat pada siswa. Artinya semua perangkat dan proses pendidika tersebut sejatinya mampu mendukung dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh siswa. Seorang anak yang berpotensi untuk menjadi seorang pemain bola (olah ragawan) misalnya, tidak bisa dipaksakan untuk menguasai seni kalau siswa tersebut tidak menyukainya. Seorang anak yang berpotensi menjadi seniman jangan dipaksakan untuk menguasai matematika. Mememperlakukan semua siswa dengan memberikan UN sama halnya mengakui bahwa  semua anak itu memiliki potensi yang sama. Dan ini jelas bertentangan fitrah manusia itu sendiri . Oleh sebab itu, perlakuan tersebut dalam konteks ini layak dipertanyakan dan digugat oleh orang tua murid.
Walaupun sudah ada kriteria kelulusan, seperti dijelaskan pada permendiknas No 45 Tahun 2010 pasal 6 dan ayat 2, UN yang berlaku hari ini masih banyak menyisahkan masalah-masalah yang mendasar dalam dunia pendidikan. Oleh sebab itu, UN yang sebentar lagi akan dilaksanakan selayaknya perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan perkembangan jaman, keragaman potensi siswa, dan kemampuan sekolah. Terkait dengan hal ini, menurut Dr. Ngadirin; evaluais (UN) sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Sistem penerimaan siswa pada jenjang berikutnya dilakukan dengan cara diberikan tes masuk oleh sekolah masing-masing. Dengan cara demikian, maka setiap sekolah akan menetapkan standar sendiri melalui tes masuk yang dipakai. Sistem evaluasi yang diserahkan sepenuhnya ke sekolah bukan berarti tidak diperlukan pedoman dan juklak/juknis. Pedoaman untuk melakukan evaluasi tetap diperlukan untuk memberikan guidance bagai guru agar evaluasi yang dilakukan tetap sesuai dengan kaidah-kaidah evaluasi yang berlaku secara umum. Oleh karena itu, evaluasi harus mampu menjawab semua informasi tentang tingkat pencapaian tujuan yang telah ditentukan  Allahu  a’lam.                 

Penulis adalah Dosen di IAIN Mataram serta Pengasuh Alamtara